Kemarin saya ditanya teman, apakah temuan pemeriksaan yang ditunjukkan kepada saya sudah layak sebagai bahan pemeriksaan investigasi. Setelah saya baca, terus terang, temuan tersebut tidak layak untuk bahan investigasi.
Judulnya tentang saldo Kas di Bendahara Pengeluaran, tapi isinya berbicara tentang Sisa UUDP. Pembaca tulisan saya ini pasti bingung, apakah kedua hal ini berbeda? Tidak berbeda, karena barangnya sama. Yang membedakan adalah: kalau berbicara tentang Kas di Bendahara Pengeluaran, maka kita berbicara tentang saldo Neraca; sedangkan kalau kita berbicara tentang Sisa UUDP, maka kita berbicara tentang SPJ dan LRA. Rumusnya : Sisa UUDP = SP2D-UP/GU/TU – SPJ, sedangkan Kas di Bendahara Pengeluaran = Saldo Kas di Bank + Uang Tunai + Surat Berharga laksana kas. Nah, berbeda, kan?
Pemeriksaan Investigasi
Posted on Mei 18, 2009 by akisambudi