Posted on November 19, 2009 by akisambudi
Sebelum Lebaran kemarin saya dapati surat pengantar penyerahan Laptop di Perwakilan kepada Biro TI Pusat, yang jumlahnya 7 (tujuh) unit. Laptop tersebut diserahkan untuk diperbaiki pada service center produsen di Jakarta. Pertanyaannya, mengapa sebanyak itu? Mengapa baru sekarang setelah sebanyak itu? Apabila pengecekan dilakukan secara berkala terhadap kondisi Laptop yg tersedia, maka tidak akan sebanyak itu yg harus diserahkan untuk diadakan perbaikan.
Untuk memperjelas masalah, saya bertanya kepada Kepala Subbag Umum, yg bertanggung jawab tentang pengelolaan peralatan kantor, namun beliau juga tidak tau. Katanya, mungkin langsung ke Kalan untuk ijin ngirimnya. Buat saya, dikirim berapa, yang mana, dan kenapa begitu adalah bukan urusan saya. Yang menjadi urusan saya adalah mengapa di arsip staf saya tidak dilampirkan daftar tersebut? Benar2 keterlaluan.
DIarsipkan di bawah: Auditor | Ditandai: Auditor | Leave a Comment »
Posted on November 19, 2009 by akisambudi
Hari ini ada acara pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, Pusat mengirimkan seorang staf SDM untuk memanage kegiatan tersebut. Tapi yg terjadi, staf yg dikirim ternyata “lelet”, gak ngerti apa2, jd teman2 ikut2an lelet.
Contohnya, sebelum acara, staf dari pusat tidak membimbing peserta untuk berlatih pengucapan janji, sehingga pada saat pembacaan naskah menjadi terbata-bata, tidak tegas dan lantang dalam berucap.
DIarsipkan di bawah: Auditor | Ditandai: Auditor | Leave a Comment »
Posted on Oktober 20, 2009 by akisambudi
Program Jamkesmas merupakan peralihan dari program Askeskin, asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin. Pelaksana program ini adalah Depkes, DinkesProv/Kab/Kota, PT Askes, RSU, dan puskesmas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa hal antara lain; kartu kepesertaan belum seluruhnya diterima oleh para peserta, terdapat kartu peserta yg ganda sehingga tidak terdistribusi, masih adanya pembayaran oleh peserta yang seharusnya sudah digratiskan, dan penggunaan dana Jamkesmas di Rumah Sakit Pemerintah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
DIarsipkan di bawah: Auditing | Ditandai: Auditing | Leave a Comment »
Posted on Agustus 18, 2009 by akisambudi
Pemeriksaan Jamkesmas menurut panduan dari Pusat adalah termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, tapi setelah saya baca tujuan pemeriksaan dan sasarannya, kok mirip pemeriksaan kinerja?
Kalo PDTT, jelas tujuannya menilai 3E, yaitu ekonomis, efisien, dan efektif. Kalo Kinerja, arahnya pengukuran pencapaian indikator kinerja, efektifitas dan evaluasi program keseluruhan.
Dalam program pemeriksaan Jamkesmas, saya tidak menemukan tujuan penilaian ekonomis dan efisien, tapi juga tidak mengukur pencapaian indikator kinerja dan evaluasi program keseluruhan.
Dalam template contoh temuan, materi temuannya campur aduk antara ketertiban, ketaatan, efektivitas, dan evaluasi program. Namun, tidak ada tentang pengukuran capaian indikator kinerja.
Jadi, …… ya ikuti saja apa maunya Pusat. Beres, kan?
DIarsipkan di bawah: Auditing | Leave a Comment »
Posted on Agustus 18, 2009 by akisambudi
Inikah yang namanya Kota Sorong?
Perasaan kota ini punya nama besar sampai ke ujung Indonesia bagian barat, tapi kok kotanya cuman begini aja?
Pertama, jalan tidak terawat. Kedua, kebersihan jauh dari memadai. Ketiga, pemanfaatan lahan dan tata ruang yang tidak jelas. Keempat, dengan Kabupaten Sorong induknya tidak sinkron dalam pembangunan.
Jadi? …… Saya menjadi tidak merasa bangga sudah pernah menginjakkan kaki ke kota ini.
DIarsipkan di bawah: Cerita Pendek | Ditandai: Cerita Pendek | Leave a Comment »
Posted on Mei 26, 2009 by akisambudi
Ingat, kalau bikin temuan tentang saldo kas yang tidak jelas, juga uraian pengaruhnya kepada Silpa. Kalau bikin temuan tentang saldo kas, mulailah dari saldo menurut hasil rekonsiliasi Bank. Kalau ada simpanan uang yang belum tercatat sebagai kas daerah, jangan asal bikin rekomendasi untuk mencatat sebagai bagian dari kas daerah. Auditor harus tau lebih dulu sumber dana dari simpanan tersebut dan diakui sebagai pendapatan apa dalam LRA kalau diakui sebagai bagian dari kas daerah.
DIarsipkan di bawah: Auditor | Ditandai: Auditor | Leave a Comment »
Posted on Mei 18, 2009 by akisambudi
Sudah dari awal tahun kemarin saya usulkan agar Tim Review LHP LKPD dan Tim Jabatan Fungsional Auditor (JFA) mengadakan rapat koordinasi dan segera melaksanakan tugas, namun sayangnya tidak ada yang perhatian terhadap usul saya. Setelah ada permintaan dari pusat dan keadaan seperti sekarang, baru akan diadakan rapat tim2 tersebut.
Tidak terlambat untuk memulai, namun seharusnya kalau dari 2 bulan lalu sudah rapat dan menjalankan tugas secara benar, mungkin hal-hal yang terasa sekarang seharusnya tidak perlu terjadi. Contohnya, saya masih meragukan bahwa tim yang sudah berangkat pemeriksaan LKPD telah melaksanakan prosedur analitis awal, menentukan materialitas, dan menentukan rencana uji petik. Seharusnya tim review mengadakan pengujian apakah tim pemeriksaan telah melaksanakannya. Demikian pula dengan tim JFA, baru beberapa hari yang lalu mengadakan rapat. Kalau ditelaah dari materi yang seharusnya dibahas, minimal memerlukan waktu satu hari kerja penuh. Tapi, ternyata sebelum waktunya istirahat siang rapat tersebut sudah ditutup. Pertanyaannya, apa saja yang sudah sempat dibahas? Bukannya saya ingin ikut campur, tapi tugas saya sebagai penyedia informasi buat pimpinan yang membuat saya harus mempertanyakan hal tersebut. Boleh, kan?
DIarsipkan di bawah: Auditor | Ditandai: Auditor | Leave a Comment »
Posted on Mei 18, 2009 by akisambudi
Kemarin saya ditanya teman, apakah temuan pemeriksaan yang ditunjukkan kepada saya sudah layak sebagai bahan pemeriksaan investigasi. Setelah saya baca, terus terang, temuan tersebut tidak layak untuk bahan investigasi.
Judulnya tentang saldo Kas di Bendahara Pengeluaran, tapi isinya berbicara tentang Sisa UUDP. Pembaca tulisan saya ini pasti bingung, apakah kedua hal ini berbeda? Tidak berbeda, karena barangnya sama. Yang membedakan adalah: kalau berbicara tentang Kas di Bendahara Pengeluaran, maka kita berbicara tentang saldo Neraca; sedangkan kalau kita berbicara tentang Sisa UUDP, maka kita berbicara tentang SPJ dan LRA. Rumusnya : Sisa UUDP = SP2D-UP/GU/TU – SPJ, sedangkan Kas di Bendahara Pengeluaran = Saldo Kas di Bank + Uang Tunai + Surat Berharga laksana kas. Nah, berbeda, kan?
DIarsipkan di bawah: Auditing | Ditandai: Auditor | Leave a Comment »
Posted on Mei 9, 2009 by akisambudi
Pada bulan Maret yang lalu, Kantor telah memberangkatkan Tim Pemeriksaan Interim sebanyak tiga tim, yaitu ke Prov. Papua Barat, Kab. Manokwari, dan Kab. Fakfak.
Sepulang mereka dari tempat tugas, saya dapat informasi kalau sebagian tim ada yang meminta penggantian uang untuk mengadakan cek fisik.
Saya bingung, bagaimana mungkin hanya pemeriksaan interim tetapi melakukan cek fisik? Apanya yang dicek fisik?
Alasan Ketua Timnya, cek fisik dilakukan untuk memenuhi keyakinan tentang keberadaan hasil pengadaan barang atau jasa yang telah realisasi menurut laporan.
Laporan yang mana? Kan Pemda belum menyerahkan LKPD kepada BPK-RI, oleh karena itu penugasannya adalah pemeriksaan interim. Kok sekarang timnya mengadakan pengujian keberadaan asset menurut laporan?
Ini adalah salah satu contoh kerja auditor yang NGAWUR. Laporan belum ada, tim pemeriksa sudah berani mengaku mengadakan uji keberadaan.
Saya tidak tahu mereka dapat ilmu dari mana sampai bisa berbuat seperti itu.
Mungkin, karena Program Pemeriksaan Interimnya juga yang kurang tepat, yaitu boleh melakukan cek fisik, padahal penugasannya hanya pemeriksaan interim. Benar2 KACAU.
DIarsipkan di bawah: Auditor | Ditandai: Auditor | Leave a Comment »
Posted on Mei 9, 2009 by akisambudi
Sekilas di rapat beberapa hari lalu, saya cerita bahwa poin gambaran umum entitas dalam Program Pemeriksaan (P2) LKPD seharusnya bukan mengenai luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, dan potensi daerah.
Yang lebih tepat, apabila poin tersebut memuat apakah Pemda telah tepat waktu dalam menyampaikan LKPD-nya ke BPK-RI, apakah Perda Penetapan Perhitungan Anggaran Tahun Lalu sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK-RI, dan apakah ada hal-hal yang krusial dan signifikan dari pemeriksaan tahun lalu yang akan berpengaruh pada LKPD yang akan diperiksa.
Yang membuat saya kaget, adalah jawaban bahwa luas wilayah dan jumlah penduduk adalah dasar perhitungan untuk menentukan jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat ke Pemda. Hal itu memang tidak salah, namun kurang tepat apabila dimuat dalam konteks Program Pemeriksaan. Kalau ditelaah lebih dalam, adakah langkah pemeriksaan yang memerintahkan auditor untuk menguji apakah DAU yang telah diterima Pemda diperhitungkan secara wajar? Mana bisa. Jumlah DAU telah diperhitungkan oleh Pemerintah Pusat. Jadi, tidak akan mungkin tim pemeriksa bisa menilai kewajaran DAU yang diterima Pemda. Yang bisa menghitung adalah tim pemeriksaan keuangan pemerintah pusat, karena dasar dan sumber perhitungannya semua ada di sana.
Jadi, buat apa kita menulis tentang jumlah penduduk dan luas wilayah dalam P2 LKPD?
DIarsipkan di bawah: Auditor | Ditandai: Auditor | Leave a Comment »